Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati membacakan pledoi dengan tenang tanpa air mata, mengaku menyesal hingga minta keringanan hukuman.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.
Herry Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa Santri
Sebelumnya dalam sidang ke-12 pada Selasa (4/1/2022) di PN Bandung, Herry sempat ditanya oleh JPU mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur.
Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.
Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.