Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Alasannya

MSA tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Alasannya
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Kantor Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Di pengadilan ini, MSA, anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengajukan gugatan praperadilan 

Sementara itu, Rahmad Hardadi, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim mengaku tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MSA.

Baca juga: Komnas KIPI: Kematian di Jombang dan Bone Tak Terkait Vaksin Covid-19

Pihaknya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan kedua yang diajukan MSA ke PN Jombang.

"Enggak ada (persiapan khusus), ini kan sudah jilid dua. Kami siap. Besok kami bacakan (jawabannya)," kata Rahmad usai sidang.

Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan namun ditolak hakim karena tak ada Polres Jombang sebagai pihak termohon. 

MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Baca juga: Dua Anak di Bone dan Jombang Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Begini Hasil Investigasi Komnas KIPI

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Berita ini telah ayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas