Perwira Polisi di Luwu Terlibat Kasus Narkoba, Punya Jabatan Kanit Reskrim, Kerja Sama dengan Napi
Oknum perwira polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA (46) dan kemudian ditangkap.
SA sendiri mengatakan bahwa ia hanya disuruh oleh IS.
Atas informasi dari SA, polisi kemudian berhasil menagaman IS yang sedang berada di depan rumah seseorang.
SA dan IS diamankan pada Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 Wita.
Baca juga: 4 FAKTA Kapolsek di Lampung Dicopot, Gegara Tahan Sopir Tanpa Status Hukum Jelas Selama 8 Hari
Terancam dipecat
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, IS kini sudah ditangani oleh pihaknya.
"Sudah diproses pidana di Luwu dan segera tindaklanjuti kode etiknya," kata Agoeng.
Jika terbukti mengedarkan sabu terlebih berperan sebagai bandar, maka oknum itu, kata dia, bakal dipecat dengan tidak hormat.
"Bila terbukti pidana apalagi bandar segera rekomendasikan PTDH," tegasnya.
Jabatan Bripka IS

Belakangan diketahui, Bripka IS menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.
"Itu benar," singkat Agus.
Baca juga: FAKTA Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Usai Ejek Korban Pelecehan, Kapolres Boyolali Minta Maaf