Sampaikan Pledoi, Herry Wirawan Minta Maaf pada Korban dan Minta Hakim Kurangi Hukuman
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saat sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi, Herry Wirawan, terdakwa perudapaksa terhadap 13 siswa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Herry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri.
Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.
Baca juga: Hakim, Panitera dan pengacara Terjaring OTT Di Surabaya: KPK Sita Uang Hingga Tanggapan KY
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
Ia meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.