Sampaikan Pledoi, Herry Wirawan Minta Maaf pada Korban dan Minta Hakim Kurangi Hukuman
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Heri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi