Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Pledoi, Herry Wirawan Minta Maaf pada Korban dan Minta Hakim Kurangi Hukuman

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sampaikan Pledoi, Herry Wirawan Minta Maaf pada Korban dan Minta Hakim Kurangi Hukuman
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saat sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi,  Herry Wirawan, terdakwa perudapaksa terhadap 13 siswa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Herry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri.

Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.

Baca juga: Hakim, Panitera dan pengacara Terjaring OTT Di Surabaya: KPK Sita Uang Hingga Tanggapan KY

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Ia meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.

Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).


Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Heri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas