Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Susu Sapi Impor Bebas Pajak, Ancam Produk Susu Sapi Dalam Negeri?

Susu sapi impor yang masuk ke Indonesia bebas bea masuk impor alias 0 persen, hal ini pun memicu pertanyaan apakah menggerus produk dalam negeri?

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Susu Sapi Impor Bebas Pajak, Ancam Produk Susu Sapi Dalam Negeri?
TribunSolo.com
Aksi buang susu di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11/2024). Susu sapi impor yang masuk ke Indonesia bebas bea masuk impor alias 0 persen, hal ini pun memicu pertanyaan apakah menggerus produk dalam negeri? 

TRIBUNNEWS.COM - Susu sapi impor menjadi polemik tersendiri saat ini, lantaran bebas bea masuk impor alias hanya 0 persen.

Hal ini seiring dengan menggaungnya kabar soal aksi peternak buang-buang susu sapi hingga soal Pramono bos susu asal Boyolali, Jawa Tengah yang ditagih pajak Rp 670 juta.

Lantas muncul pertanyaan besar diberlakukannya bea masuk impor 0 persen pada produk susu sapi asal luar negeri ini apakah akan menggerus produksi dalam negeri?

Berikut ini fakta-faktanya, yang dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

Alasan Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan kebijakan pembebasan pajak bea masuk pada susu sapi impor adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru.

Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Mengutip Kompas.com, pembebasan PPN susu impor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Berita Rekomendasi

Aturan pembebasan pajak PPN susu impor secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).

Lalu dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 

Baca juga: Peternak Buang Susu Imbas Industri Ogah Serap, YLKI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Ini

Protes Buang-buang 50.000 Ribu Susu Sapi

Sebelumnya para peternak sapi perah atau pengusaha susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, melancarkan aksi protes, Sabtu (9/11/2024).

Mereka kecewa karena susu produksi mereka tak bisa terserap oleh industri pengolahan susu (IPS).


Dalam aksi itu mereka membagikan susu kepada warga, membuangnya ke tempat sampah, hingga menggunakannya untuk "mandi susu".

Dilaporkan ada sebanyak 50 ribu liter susu yang dibuang dalam aksi tersebut. Susu yang dibuang itu jika dirupiahkan mencapai Rp400 juta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas