Gelar Aksi Damai di 9 Ibu Kota Provinsi, PPI Dorong Pemerintah Sediakan Vaksin Halal
Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) menggelar aksi damai 'Gerakan Nasional Vaksin Halal' serentak di beberapa Ibu Kota Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) menggelar aksi damai 'Gerakan Nasional Vaksin Halal' serentak di beberapa Ibu Kota Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa.
Sekretaris Jenderal PPI, Bayu Anggara dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan aksi damai ini diselenggarakan untuk mengajak masyarakat muslim menolak vaksin yang mengandung material haram.
"Sesuai penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa saat ini sudah ada vaksin yang mendapatkan fatwa halal. Tetapi nyatanya Kemenkes dalam Surat Edarannya untuk program vaksinasi booster ini, tidak satupun vaksin yang disediakan telah mendapatkan fatwa halal MUI," kata Bayu kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Bayu menambahkan bahwa aksi damai ini bukan bermaksud melawan pemerintah yang sedang menggalakkan program vaksinasi booster.
Akan tetapi justru mendorong agar program vaksinasi booster ini berjalan dengan lancar dan diterima oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: Vaksinasi Booster untuk Anak-anak dan Lansia, PIRA Siapkan 500 Dosis Vaksin
"Kami ini mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah, tapi tolong kami diberikan vaksin yang halal. Karena ini menyangkut masalah aqidah umat Islam, dimana kami diharuskan apa yang dimasukkan ke dalam tubuh kami ini haruslah sesuatu yang halal," kata Bayu.
Karena itu, dalam aksi damai yang diselenggarakan di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Serang, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya, ini pihaknya menyampaikan pernyataan sikap meminta Pemerintah memprioritaskan vaksin halal bagi umat Islam karena kondisi hari ini tidak lagi dalam kondisi darurat.
Baca juga: Taiwan akan Wajibkan Penggunaan Kartu Vaksinasi Covid-19 untuk Masuk ke Tempat Hiburan
"Meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, dan untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/352/2022 Tentang Vaksinasi Lanjutan (Booster)," ucapnya.
Bayu menambahkan jika aksi damai kami ini tidak diindahkan, maka PPI akan menyelenggarakan aksi yang lebih besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.