Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Dugaan Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan jabatan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Dugaan Suap Kasus Narkoba, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. 

Kombes Riko Sunarko diduga menggunakan uang suap Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor.

Dugaan ini terungkap di Pengadilan Negeri Medan, saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan keterangan.

Selain Riko, Propam Polda Sumut juga memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, dan sejumlah orang yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

Baca juga: Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

Baca juga: Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.

Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Diberitakan Tribun-Medan.com, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan, sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Uang tersebut juga digunakan untuk membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan pers release.

Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta yang bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Baca juga: Geger Siswa SD di Medan Disuntik Vaksin Kosong, Pelakunya Terungkap, Seorang Dokter di Rumah Sakit

Baca juga: Viral Bocah SD di Medan Diduga Dapat Suntikan Vaksin Kosong, Wali Kota Bereaksi

Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

Dia beralasan, pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Berita lain terkait Kapolrestabes Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas