Gubernur, Kapolda Kaltim dan Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Maut Balikpapan
Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban serta memastikan Jasa Raharja menanggung biaya perawatan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kecelakaan tragis di Balikpapan pada Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA mengakibatkan puluhan korban luka-luka dan empat korban jiwa.
Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si dengan pihak Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan di Rumah Sakit
Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban serta memastikan Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit.
“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya” ucap Gubernur Kaltim, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: UPDATE Jumlah Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan: 4 Tewas, 31 Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Rapak Dapat Atensi Jokowi, Wali Kota Balikpapan Desak Pembangunan Fly Over
Tampak pula, Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada para korban satu persatu.
Isi percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia:” ucap Kapolda.
Petugas Jasa Raharja mengatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.
Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.