Soal Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Duga Truk Tronton Over Dimensi dan Over Load
Polisi menduga truk penyebab kecelakaan maut di simpang Rapak, Balikpapan over dimensi dan over load (ODOL).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian melakukan pemeriksaan awal terhadap truk tronton penyebab kecelakaan di persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Seperti diketahui, kecelakaan itu menyebabkan 4 orang tewas hingga puluhan orang terluka.
Dalam pemeriksaan awal polisi, truk tersebut diduga Over Dimensi dan Over Load alias ODOL.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan semestinya kondisi truk tronton itu memiliki 6 roda sesuai standar.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
Namun, pada faktanya, truk ini telah dilakukan modifikasi sehingga memiliki roda 10.
Modifikasi tersebut membuat daya angkut truk melebihi kapasitas atau overload.
"Kalau kita bandingkan dengan kondisi truk yang ada sekarang, harusnya kendaraan roda 6, tapi truk sudah dimodifikasi menjadi roda 10."
"Dan tentu daya angkatnya lebih banyak atau lebih besar menjadi 20-24 ton, itu batas maksimal. Sementara roda 6 hanya 14 ton," tutur Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (23/1/2022).
Yusuf menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik truk tronton mengaku membeli truk tersebut dengan keadaan sudah dimodifikasi.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Begini Cara Atasi Rem Blong Pada Mobil
Kendati demikian, pihaknya tetap akan menelusuri keterangan tersebut kepada si penjual truk.
"Si pemilik truk baru membli truk baru 2 tahun, ia membeli dalam kondisi demikian adanya."
"Nanti kita telusuri kembali apakah yang menjual pertama dalam kondisi tersebut apa bukan," tutur dia.
Sementara itu, lanjut Yusuf, dugaan kelebihan muatan pada truk itu juga tak sesuai dengan daya angkut jalan raya di Balikpapan.
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Rapak Dapat Atensi Jokowi, Wali Kota Balikpapan Desak Pembangunan Fly Over
Dikatakannya, jalan di Balikpapan termasuk kelas jalan yang mampu menerima daya angkut maksimal 10 hingga 12 ton.
Sehingga, bisa dikatakan truk tersebut melebih muatan dari daya angkut jalan.
"Untuk jalan yang bisa dilalui di Balikpapan, itu adalah kelas jalan nomor II daya angkut maksimum 10-12 ton."
"Jadi dia sudah melebihi kapasitas angkut di Balikpapan lebih dari 100 persen," kata dia.
Baca juga: Pasca Laka Maut di Balikpapan, Gubernur Targetkan Perencanaan Pembangunan Flyover
Selain itu, kondisi jalan persimpangan Rapak yang menurun juga tidak sebanding dengan fungsi rem truk.
Yusuf mengatakan pihaknya menemukan bekas pengereman truk, tetapi hanya sedikit saja.
Meskipun demikian, kepolisian belum memeriksa apakah fungsi rem masih berfungsi sesuai standar atau tidak.
Untuk itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut.
"Kami belum periksa apakah fungsi rem nya masih standar dengan untuk khusus roda 6."
"Nanti akan ditindak lebih lanjut terkait over dimensi dan over laoding yang sudah ada pada kendaraan tronton tersebut," lanjutnya.
KNKT Periksa Pengereman, Gas, Kemudi dan Transmisi pada Truk Penyebab Kecelakaan di Balikpapan
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga melakukan investigasi penyebab kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022).
Dimulai sejak Sabtu (22/1/2022) kemarin, petugas KNKT mulai menelusuri tiap-tiap komponen dari kendaraan truk itu sendiri.
Satu petugas KNKT, Susandi menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi berupa sarana-prasarana.
"Kalau kami investigasi sarana-prasarana. Kemudian kami kumpulkan bukti atas temuan-temuan kami di lapangan," kata Susandi, Minggu (23/1/2022) dikutip dari Tribun Kaltim.
Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Pemilik Ungkap Perawatan Truk Tronton yang Hantam Sejumlah Kendaraan di Balikpapan
Lebih lanjut, ia mengatakan beberapa komponen kendaraan menjadi perhatiannya, seperti pengereman.
Susandi membeberkan ada setidaknya empat bagian kendaraan yang diperiksa selain pengereman kendaraan.
"Biasa kami cek isi pengereman, isi gas, kemudi, dan transmisi," urainya.
Kendati begitu, ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan.
Pasalnya, investigator tidak hanya dari KNKT semata, melainkan juga dari PUPR.
Dari lintas instansi kemudian nantinya melaporkan ke Ditjen Perhubungan untuk dianalisis.
"Kami tidak bisa memberikan hasilnya. Karena kami masih harus laporkan dulu. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Kaltim/Mohammad Zein)