Fajar Sembunyikan Sabu 1 Kg di Balik Semak, Mau Diedarkan di Bali
Pelaku diamankan setelah mengambil narkoba di Jalan Raya Abianbase, tepatnya di Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Mengwi.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Jajaran Sat ResNarkoba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1 kg.
Pelaku diamankan setelah mengambil narkoba di Jalan Raya Abianbase, tepatnya di Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Mengwi.
Hal itu terungkap saat Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH melaksanakan rilis, di Mapolres Badung, Senin (24/1). Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.
"Jadi total barang bukti yang kami amankan saat ini yakni narkoba jenis sabu dengan berat 1 kg lebih. Kalau kita rupiahkan narkoba ini mencapai Rp 2 miliar harganya. Ini lumayan besar yang berhasil kita dapat," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama SH MH.
Dijelaskan, pelaku ditangkap, Rabu (19/1), sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu tim opsnal Sat Resnarkoba mengembangkan kasus dan mengintai terduga pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Fajar Gilang (27) asal Surabaya menuju perumahan Graha Mutiara, di Banjar Semate Abianbase.
Dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berhenti di jalan yang sepi dan memungut sesuatu di semak-semak.
Barang yang dipungut tersebut diduga narkoba, hingga secara cepat dibawa ke motornya dan ditaruh di jok motor.
"Dengan cepat kami langsung amankan, pada saat pelaku menaruh barang yang dibungkus kain merah yang kami duga narkoba," jelasnya.
Saat diamankan ternyata benar barang yang dibungkus tas merah merupakan narkoba jenis sabu dengan berat total 1 kg lebih.
Selain dibungkus kain merah, narkoba tersebut juga dibungkus plastik dan dibagi menjadi 10 paket, dan dikemas dalam kotak susu.
"Jadi saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa yang diambil adalah narkoba jenis sabu. Barang tersebut diakui yang punya adalah seseorang yang bernama Saiful," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, narkoba jenis sabu tersebut diambil untuk dipindahkan ke wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dan dibuatkan alamat baru untuk diedarkan kembali.
"Jadi pelaku saat ini tinggal di wilayah Jimbaran. Bahkan karena menjadi kurir rencananya akan diedarkan lagi dengan ditempel sesuai alamat yang diperintahkan," ucapnya.