Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Satu Anak di Bandung Diadili Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Kronologinya

Tulisan berisi curhatan Erlina di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh NA, istri pertama JS ke Polrestabes Bandung pada 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibu Satu Anak di Bandung Diadili Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Kronologinya
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Sidang seorang ibu di Bandung jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah posting curhatan di medsos di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/1/2022). Pelapornya adalah istri mantan suami. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Erlina Sari (37) seorang ibu anak satu di Bandung jadi terdakwa dugaan kasus UU ITE.

Erlina dilaporkian lantaran dianggap mencemarkan nama baik dalam unggahannya di media sosial Facebook

Erlina dilaporkan oleh NA, istri mantan suami Erlina.

Dalam curhatannya, Erlina turut mengunggah foto mantan suami berinisial JS dan keluarga lamanya. 

Dalam dakwaan jaksa, Erlina disebut mengunggah foto JS bersama NA serta keempat anaknya ke media sosial pada 2018. 

"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," tulis dakwaan jaksa, Selasa (25/1/2022). 

Baca juga: Facebook dan Instagram Bikin Peranti Agar Pengguna Bisa Membuat, Memamerkan dan Menjual NFT

BERITA REKOMENDASI

Tulisan berisi curhatan Erlina di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh NA, istri pertama JS ke Polrestabes Bandung pada 2020. 

Perkara itu pun terus berlanjut.

Erlina sempat ditahan kemudian mengajukan penagguhan dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Sidang untuk perkara Erlina saat ini sudah masuk agenda tuntutan.

 Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan dilanjut pada Kamis 27 Januari 2022. 


"Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curhat di Medsos, Ibu Satu Anak di Bandung Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas