Ibu Satu Anak di Bandung Diadili Gara-gara Postingan di Facebook, Begini Kronologinya
Tulisan berisi curhatan Erlina di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh NA, istri pertama JS ke Polrestabes Bandung pada 2020
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Erlina Sari (37) seorang ibu anak satu di Bandung jadi terdakwa dugaan kasus UU ITE.
Erlina dilaporkian lantaran dianggap mencemarkan nama baik dalam unggahannya di media sosial Facebook.
Erlina dilaporkan oleh NA, istri mantan suami Erlina.
Dalam curhatannya, Erlina turut mengunggah foto mantan suami berinisial JS dan keluarga lamanya.
Dalam dakwaan jaksa, Erlina disebut mengunggah foto JS bersama NA serta keempat anaknya ke media sosial pada 2018.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," tulis dakwaan jaksa, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Facebook dan Instagram Bikin Peranti Agar Pengguna Bisa Membuat, Memamerkan dan Menjual NFT
Tulisan berisi curhatan Erlina di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh NA, istri pertama JS ke Polrestabes Bandung pada 2020.
Perkara itu pun terus berlanjut.
Erlina sempat ditahan kemudian mengajukan penagguhan dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang untuk perkara Erlina saat ini sudah masuk agenda tuntutan.
Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan dilanjut pada Kamis 27 Januari 2022.
"Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curhat di Medsos, Ibu Satu Anak di Bandung Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik