Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

RKYN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN, Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Tribun Bali/Putu Candra
DITAHAN - Tersangka RKYN yang mengenakan rompi tahanan langsung ditahan oleh jaksa Kejari Denpasar setelah menjalani pelimpahan, Senin (24/1) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar melimpahkan tersangka inisial RKYN beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (24/1).

RKYN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu BUMN di Kota Denpasar.

"Hari ini (kemarin, Red) di Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian KUR pada salah satu BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Senin.

Eka Suyantha menjelaskan, sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018 tersangka selaku marketing kredit (mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR.

Tersangka juga diduga sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Selain itu kata Eka Suyantha, tersangka dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

"Terdakwa dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Akibat perbuatan tersangka bersama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Setelah menerima pelimpahan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Untuk penahanan tersangka, sementara dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

"Setelah pelimpahan ini, agenda kami selanjutnya adalah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili," cetus Eka Suryantha.

Sementara itu terkait pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)

Baca juga: Kolaborasi Budaya Jawa dan Tionghoa, Semarang Ingin Jadi Kota Terbaik Toleransi dan Berbudaya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas