Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi
BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.
Namun, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
Dengan demikian, BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu ilegal.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," ujarnya di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!
Baca juga: 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, tapi Terbit Rencana Peranginangin tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya."
"Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.
Berisi 27 Orang
Diberitakan Kompas.com, kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat berisi sebanyak 27 orang.
Kerangkeng yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu itu ada dua dan berukuran 6x6 meter.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orang tua masing-masing.
Bahkan, para orang tua sudah menandatangani surat pernyataan.
"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orang tuanya dengan menandatangani surat pernyataan."