Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi
BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Polisi Diadang Warga saat akan Evakuasi
Sementara itu, petugas kepolisian sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat saat mau mengevakuasi 27 orang itu.
Polisi menyebut, rencananya mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi yang memadai.
Akibatnya, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022), dilansir Tribun-Medan.com.
Ia mengatakan, warga dan keluarga bersikeras bahwa 27 tahanan tetap berada di lokasi.
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan 'anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya'," beber Hadi.
Baca juga: Derita Penghuni Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Dipukuli sampai Lebam, Kerja 10 Jam Tak Digaji
Baca juga: Polisi: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Mirip Penjara Dibandingkan Tempat Rehabilitasi
Puluhan Orang Diduga Disiksa
Sebelumnya, Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut hanya modus rehabilitasi.
Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam.
Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin, dikutip dari Tribun-Medan.com.