Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi

BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Namun, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.

Dengan demikian, BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu ilegal.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," ujarnya di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!

Baca juga: 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, tapi Terbit Rencana Peranginangin tidak mengindahkannya.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya."

Berita Rekomendasi

"Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Berisi 27 Orang

Diberitakan Kompas.com, kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat berisi sebanyak 27 orang.

Kerangkeng yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu itu ada dua dan berukuran 6x6 meter.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orang tua masing-masing.

Bahkan, para orang tua sudah menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orang tuanya dengan menandatangani surat pernyataan."

"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi

Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin

Polisi Diadang Warga saat akan Evakuasi

Sementara itu, petugas kepolisian sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat saat mau mengevakuasi 27 orang itu.

Polisi menyebut, rencananya mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi yang memadai.

Akibatnya, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing.

"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022), dilansir Tribun-Medan.com.

Ia mengatakan, warga dan keluarga bersikeras bahwa 27 tahanan tetap berada di lokasi.

"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan 'anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya'," beber Hadi.

Baca juga: Derita Penghuni Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Dipukuli sampai Lebam, Kerja 10 Jam Tak Digaji

Baca juga: Polisi: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Mirip Penjara Dibandingkan Tempat Rehabilitasi

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Puluhan Orang Diduga Disiksa

Sebelumnya, Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut hanya modus rehabilitasi.

Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam.

Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.

Baca juga: Temuan Polisi, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Kerja Tak Dibayar di Pabrik Kelapa Sawit

Baca juga: Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!

Dilansir Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, berujar saat menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin, empat orang pria sedang ditahan dalam kerangkeng besi.

Kondisi mereka memprihatinkan, ada yang luka-luka dan tak sadarkan diri, karena diduga masih dalam pengaruh narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tahanan itu baru ditahan selama dua hari.

Mereka disebut sedang menjalani rehabilitasi di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin yang sudah beroperasi selama 10 tahun.

Sementara itu, para tahanan lainnya sedang dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat yang kena operasi tangkap tangan KPK itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Satia) (Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Berita lain terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas