Polwan Ribut Dengan Seorang ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Ungkap Kronologisnya
Seorang Polwan terlibat keributan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang Polwan terlibat keributan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara.
Keributan tersebut terjadi di ruang Unit PPA Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengungkap duduk perkara kasus tersebut.
Ia mengatakan, keributan yang terjadi antara anggotanya bernama Aipda Kristin Panjaitan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hesty Sitorus itu, lantaran adanya salah paham antar keduanya.
Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Arusmawan Br Purba.
"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).
Ia membeberkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 silam.
Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi Baru I, Kecamatan Medan Polonia.
Baca juga: Praktik Busuk Honorer Dishub Kota Medan: Minta Tarif Parkir Lebih Mahal dari e-Parking
"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur Satpol PP," ucapnya.
Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.
"Pada saat kedua terlapor mengangkat kios tersebut, kedua terlapor tidak senang dan menarik-narik korban sehingga korban mengalami luka lecet di tangan," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, Firdaus juga menceritakan kronologis keributan antara penyidik Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus yang merupakan teman pelaku itu terjadi pada, Senin (24/1/2022) kemarin.
"Awalnya penyidik Aipda Kristina Panjaitan memanggil dua orang terlapor atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Baca juga: Kepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Oknum Kades di Kabupaten Sumedang Mundur