Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Kena OTT, Bupati Langkat Pernah Ungkap soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya

Sebelum akhirnya terkena OTT KPK, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ternyata pernah mengungkap perihal kerangkeng di rumahnya.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sebelum Kena OTT, Bupati Langkat Pernah Ungkap soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya
Youtube Info Langkat
Penampakan dari atas rumah Bupati Langkat. Di rumah inilah terdapat kerangkeng yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum akhirnya terkena OTT KPK, Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin ternyata pernah mengungkap perihal kerangkeng di rumahnya.

Hal itu ia ungkapkan secara terbuka dalam sebuah wawancara dengan personel dari Dinas Kominfo Langkat.

Wawancara itu diunggah di akun YouTube resmi Diskominfo Langkat, Info Langkat pada 27 Mei 2021 lalu.

Dalam wawancara tersebut, Terbit Rencana yang didampingi istrinya mengatakan kerangkeng di rumahnya tersebut merupakan tempat pembinaan bagi para pecandu narkoba. 

Ia menyatakan, tempat tersebut bukan tempat rehabilitasi narkoba. 

"Itu bukan rehabilitas. Itu tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang penyalahgunaan narkoba," kata Terbit, sebagaimana dikutip Tribunnews.com. 

Baca juga: Selain Kerangkeng Manusia, Ditemukan Orangutan dan Hewan Dilindungi Lainnya di Rumah Bupati Langkat

Terbit mengaku tempat pembinaan itu sudah ia dirikan selama 10 tahun, atau sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.

Berita Rekomendasi

Diterangkannya, ada tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan tempat istirahat warga binaan.

Semua fasilitas dan perawatan yang ia sediakan pun gratis.

Bahkan, pihak Terbit akan menjemput pencandu narkoba jika memang diminta pihak keluarga.

Ia pun tak membatasi siapa saja yang bersedia dibina di tempatnya tersebut.

"Perawatan gratis semua, bagi masyarakat (pengguna narkoba) yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang minta dijemput," urainya.

"Siapapun boleh datang," tegasnya.

Terbit mengaku tujuannya mendirikan tempat pembinaan yang mirip penjara itu agar dirinya bisa membantu keluarga yang anggota keluarganya terdapat pecandu narkoba.

"Dengan hati yang ikhlas, niat yang baik, kami melihat pandangan dimana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba kami berharap kami membantu keluarga yang terkena narkoba."

"Kalau itu kami lakukan seolah-olah kami membantu keluarga yang salah satu kena penyalagunaan narkoba. Itu awalnya," bebernya. 

Baca juga: FAKTA Baru Polemik Bupati Langkat: Tak Hanya Penjara, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Pribadinya

Terbit mengaku sudah ada sekitar 2000 hingga 3000 orang yang telah menjalani pembinaan di tempat pembinaan miliknya. 

Soal makanan yang diberikan, Terbit mengaku, makanan yang diberikan kepada para pecandu narkoba itu sama dengan makanan sehari-hari yang ia dan keluarganya konsumsi. 

Terbit juga mengklaim, para pecandu narkoba yang ia bina itu juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang ditangani oleh istrinya. 

"Menu makanan kami sehari-hari itu juga yang kami berikan (kepada para pencandu narkoba yang dibina). Semuanya ditangani ibu," ujarnya. 

Soal metode pembinaan yang diberikan kepada para pecandu narkoba itu, Terbit memberi penjelasan singkat. 

Menurutnya, para pecandu narkoba itu diberikan pembinaan dan pencerahan oleh tim termasuk terdapat dokter. 

Namun, Terbit tidak merinci metode yang ia gunakan.

"Banyak metode yang kita berikan. Ya, melibatkan dokter," ujarnya. 

Diketahui, kerangkeng di rumah Terbit ini menjadi sorotan karena diduga menjadi praktek perbudakan modern. 

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.

Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Terbit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Anis menambahkan, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal

Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa bahkan tak menerima gaji.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, dikutip dari TribunMedan.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri) (TribunMedan/Satia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas