Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
News Law
ILUSTRASI 4 murid yang masih anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban pelecehan gurunya, SP (49). 

TRIBUNNEWS.COM -  4 murid yang masih anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban pelecehan gurunya, SP (49). 

Pelaku merupakan seorang guru agama di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sementara korbannya adalah 4 murid perempuan pelaku sendiri.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi memberikan penjelasannya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan penuturan AKP Meki, perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.

 

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Tari di Kota Malang Bertambah, Total 10 Orang

"Pelaporan pencabulan ini dilakukan oleh satu orangtua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim.

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya, Sabtu (25/12/2021) tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Kemudian ia menceritakan kepada anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.

"Dari keterangan ini, orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepada anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama,” terang Kasatreskrim.

“ Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," imbuhnya.

Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan kepolisian.

 

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Ejek Wanita Korban Pelecehan, Dicopot dari Jabatannya sebagai Kasat Reskrim

"Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban," terangnya.


Hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

"Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas