8 Fakta Pembunuhan PSK di Tegal, Motif hingga Ancaman Hukuman Buat Pelaku
Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pantura Desta Leila Kartika
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Polisi cepat mengungkap kasus pembunuhan di sebuah kamar eks Lokalisasi Paleman, turut Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku pembunuhan perempuan muda, Sulastri alias Lusi (19), warga Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan tersebut, Roynaldi Ade Pradana (21) warga Kabupaten Brebes, yang tak lain merupakan teman kencan sesaat korban.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Berawal kecurigaan penjaga rumah
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, awal mula kasus tersebut.
Dituturkan, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama pelaku masuk ke dalam kamar.
Namun beberapa jam kemudian, tepatnya masuk hari Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB salah seorang penjaga rumah merasa curiga karena korban dan pelaku tak kunjung keluar.
2. Korban dan Pelaku Ditemukan Tanpa Busana
Penjaga rumah berinisiatif menggedor pintu kamar tapi tidak ada respon sama sekali.
Berselang 15 menit kemudian penjaga rumah kembali menggedor pintu kamar tapi tetap tidak direspon, sehingga langsung mendobrak pintu secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan tanpa busana.
Baca juga: Kronologi hingga Kondisi Terakhir Gadis Usia 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa Pacar dan Dijadikan PSK
Begitu juga dengan pelaku yang pada saat itu posisi berdiri di sebelah kasur dan tanpa mengenakan busana.
"Karena penjaga mengira memang belum selesai akhirnya pintu kamar ditutup lagi.