Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Sembako Murah, Warga Boyolali Beli Mobil dan Renovasi Rumah
Aksi penipuan bermodus sembako murah yang dijalankan RZ (30) selama 2 bulan terakhir, terbongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Aksi penipuan bermodus sembako murah yang dijalankan RZ (30) selama 2 bulan terakhir, terbongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo.
Alhasil, warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu sudah tidak bisa jalan-jalan dengan mobil barunya jenis Daihatsu Sigra.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Setyawan Nugroho mengatakan, pada bulan September 2021 lalu, tersangka menawarkan berbagai macam sembako murah melalui Facebook.
"Modusnya dengan melakukan iming-iming kepada korbannya, yang memanfaatkan spekulasi kelangkaan minyak goreng, sehingga tersangka menjualnya dengan harga yang lebih murah," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Mengaku Penasaran Suasana Kubur, Pria Gondrong di Jonggol Nekat Gali Makam, Ini yang Terjadi
Baca juga: Buaya Peliharannya Sudah Berbobot 80 Kilogram, Warga Depok Minta Bantuan Damkar untuk Evakuasi
Baca juga: Ganasnya Covid-19: DKI Tambah 2000 Kasus, 9 Orang Meninggal, di Tangsel 1000 Lebih Warga Terpapar
Sekitar 22 orang pun terbujuk dan memesan berbagai macam sembako seperti minyak goreng, gula, mie instan, dan kecap kepada tersangka.
Awalnya, bisnis tersangka dengan 22 orang pelapor berjalan lancar.
Namun, selang beberapa minggu, tersangka justru menggelapkan uang yang sudah ditransfer oleh para korban.
Akibatnya, korban tak mendapatkan kiriman sembako yang sudah dipesan dari tersangka.
Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
Dari 22 korbannya, tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp 600 juta.
"Uangnya digunakan tersangka untuk membeli mobil, dan merenovasi rumahnya," ujarnya.
RZ sendiri merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2013 di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Raup Rp 600 Juta Hasil Penipuan Sembako,Warga Boyolali Beli Mobil & Renovasi Rumah, Endingnya Begini,