Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
TRIBUN MEDAN/HO
Monyet hitam Sulawesi yang disita BKSDA dari dalam rumah Terbit Rencana Parangiangin. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Anugrah Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita berbagai jenis hewan yang dilindungi dalam rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin  di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun jenis hewan yang berhasil diamankan seperti satu orang Utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalal Bali, dan dua ekor Butung Beo.

"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Irzal Azhar, Selasa (26/1/2022)

 Kata Irzal hewan itu merupakan jenis langka yang dilindungi oleh undang-undang.

Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali.

"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," pesan Irzal.

Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh

Berita Rekomendasi

Atas tindakan tersebut, Terbit Rencana pun terancam penjara karena telah melanggar perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jeni tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, penyitaan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu KPK memberikan informasi kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA adanya temuan hewan yang dilindungi berada dalam kediaman Terbit Rencana Parangiangin.

BKSDA pun melakukan penyelamatan beberapa jenis hewan yang terancam punah itu pada Selasa (25/1/2022) semalam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA BKSDA Buka Suara soal Satwa Dilindungi di Rumah Bupati Terbit, Ini Daftar Satwanya

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas