Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila

Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila. 

Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.

Baca juga: Kronologi Wanita di Tangerang Dirudapaksa dan Dianiaya Sopir Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Namun, korban menolak.

Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.

Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.

Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.

Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.

Korban memaksa tersangka untuk pulang.

Berita Rekomendasi

Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.

Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas