Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila
Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya.
Perbuatan bejat itu dilakukanm pelaku di sebuah vila.
Awalnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan.
Namun, ia malah membawa korban ke sebuah vila.
Korban sempat menolak dan minta diantarkan pulang, tapi pelaku memaksa korban masuk ke vila.
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18), seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Baca juga: Tidak Betah di Pesantren, 2 Santriwati di Jawa Tengah Karang Cerita Diculik dan Dirudapaksa
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Sulut Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung dan Sepupu
Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.
Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Korban sebut saja namanya Mawar (16) bukan nama sebenarnya, dibawa ke vila di Ketambe.
Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.