Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila

Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Pacarnya, Korban Sempat Menolak tapi Pelaku Paksa Korban Masuk ke Vila
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya di sebuah vila. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AF (18) di Aceh Tenggara, Aceh tega merudapaksa kekasihnya.

Perbuatan bejat itu dilakukanm pelaku di sebuah vila.

Awalnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan.

Namun, ia malah membawa korban ke sebuah vila.

Korban sempat menolak dan minta diantarkan pulang, tapi pelaku memaksa korban masuk ke vila.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18), seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Baca juga: Tidak Betah di Pesantren, 2 Santriwati di Jawa Tengah Karang Cerita Diculik dan Dirudapaksa

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Sulut Jadi Korban Rudapaksa Kakak Kandung dan Sepupu

Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.

Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban sebut saja namanya Mawar (16) bukan nama sebenarnya, dibawa ke vila di Ketambe.

Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas