Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi
Seorang kakek bernama Ojin (63) di Garut nyaris merudapaksa bocah 9 tahun, yang merupakan anak temannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek bernama Ojin (63) nyaris merudapaksa bocah 9 tahun.
Korban merupakan anak dari teman pelaku.
Niat bejat itu muncul saat pelaku melihat celada dalam korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 1.000.
Beruntung, aksi itu gagal setelah dipergoki pekerja.
Kejadian itu bermula saat korban sering bermain ke pabrik pengeringan teh tempat pelaku bekerja.
Pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku yang kerap melihat korban sering bermain di tempat kerjanya, tidak sengaja melihat celana dalam korban saat korban tiduran di lantai tempatnya bekerja.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Santriwati Ngaku Diculik dan Dirudapaksa, Karang Cerita karena Tak Betah di Pesantren
Baca juga: IRT yang Diejek Polisi saat Lapor Kasus Rudapaksa Disebut Berbohong, Kini Ngaku Diteror Tiap Malam
"Tersangka sedang bekerja sendirian kemudian datang korban mengganggu tersangka yang sedang bekerja dan malah tiduran di lantai beralaskan karung," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi melalui liris yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).
Korban saat itu bermain dan tiduran menggunakan pakaian dress sehingga celana dalam korban terlihat oleh pelaku.
Tersangka kemudian menghampiri korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah jika sudah dapat bayaran.
Melihat sekitaran pabrik teh sepi, tersangka pun mencoba untuk menyetubuhi korban.
Aksi pelaku yang hampir melakukan persetubuhan keburu diketahui oleh pekerja lain.
"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.
Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban yang Tak Sadarkan Diri Dibuang ke Sungai
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek 10 Cucu di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Temannya Sendiri, Diiming-imingi Uang Rp 1000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.