Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Waria di Balikpapan Tewas setelah Terima 46 Kali Suntikan Silikon, Dada Korban Melepuh

Kasus tewasnya seorang wanita pria (waria) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap. Waria berinisial MY menjadi korban malpraktik

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kronologi Waria di Balikpapan Tewas setelah Terima 46 Kali Suntikan Silikon, Dada Korban Melepuh
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang waria di Kota Balikpapan, tewas setelah menerima 46 suntikan silikon di dadanya. 

Ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar, beberapa jam usai kejadian.

"Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari pelaku," urai Thirdy, dikutip dari TribunKaltim.com, Kamis (27/1/2022).

Adapun peran pelaku HP yang menyuntik silikon terhadap korban; pelaku SY selaku pemilik salon, dan HD selalu penyedia bahan-bahan kimia tersebut.

Korban disuntik 46 kali

Thirdy menyebut berdasarkan keterangan pelaku, korban MY sebelum meninggal sempat mendapatkan 46 kali suntikan silikon.

"Saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh HP," ucapnya.

Dimana penyuntikan tersebut dilakukan sebanyak dua fase.

Berita Rekomendasi

Pertama, dilakukan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan dosis 3 mililiter sebanyak 40 suntikan.

Baca juga: Warga Aceh Ini Tewas di Tangan Suaminya: Pelaku Kesal Lihat Korban Bermain Ponsel Tengah Malam

"Kedua, di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 kali dengan ukuran 3 mililiter. Disitu korban langsung merasa panas dan melepuh di dada sebelah kanan," urai Thirdy.

Kemudian oleh tersangka SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.

Polisi sudah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Berita lainnya seputar Kota Balikpapan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas