PSK Tewas Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Emosi Dibentak: Saya Belum Puas, Dia Minta Selesai
Seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas di tangan teman kencannya. Pelaku nekat membunuh karena kesal dibentak oleh korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![PSK Tewas Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Emosi Dibentak: Saya Belum Puas, Dia Minta Selesai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan-898312.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas di tangan teman kencannya.
Pelaku nekat membunuh karena kesal dibentak oleh korban.
Korban meminta menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum puas.
Emosi mendengar ucapan korban dengan nada membentak, pelaku langsung mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri, sedangkan korban ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana.
Polisi cepat mengungkap kasus pembunuhan di sebuah kamar eks Lokalisasi Paleman, turut Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan muda, Sulastri alias Lusi (19), warga Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Lansia Tewas Ditabrak Remaja 16 Tahun Saat Menyeberang di Depok, Polisi: Korban Diduga Buru-buru
Baca juga: Kronologi Waria di Balikpapan Tewas setelah Terima 46 Kali Suntikan Silikon, Dada Korban Melepuh
Pelaku pembunuhan tersebut, Roynaldi Ade Pradana (21) warga Kabupaten Brebes, yang tak lain merupakan teman kencan sesaat korban.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan, awal mula kasus tersebut.
Dituturkan, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama pelaku masuk ke dalam kamar.
Namun beberapa jam kemudian, tepatnya masuk hari Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB salah seorang penjaga rumah merasa curiga karena korban dan pelaku tak kunjung keluar.
Kemudian ia berinisiatif menggedor pintu kamar tapi tidak ada respon sama sekali.
Berselang 15 menit kemudian penjaga rumah kembali menggedor pintu kamar tapi tetap tidak direspons.
Sehingga langsung mendobrak pintu secara paksa dan menemukan korban terbaring di kasur dalam keadaan tanpa busana.
Begitu juga dengan pelaku yang pada saat itu posisi berdiri di sebelah kasur dan tanpa mengenakan busana.
"Karena penjaga mengira memang belum selesai akhirnya pintu kamar ditutup lagi."
"Tapi setengah jam kemudian atau sekitar pukul 01.15 WIB, penjaga rumah merasa curiga lagi karena tak kunjung keluar dan akhirnya kembali mendobrak pintu."
"Pelaku yang berada di dalam langsung lari keluar rumah menuju ke arah pantai," ungkap Wakapolres Tegal Kompol Didi, saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).
Penjaga rumah yang diketahui bernama Waluyo ini, setelah mendobrak pintu kamar langsung berusaha menyalakan lampu yang saat itu kondisinya mati.
Korban ditemukan dalam keadaan terbaring lemas tak berdaya, bagian wajah dan leher terdapat luka lebam.
Baca juga: 8 Fakta Pembunuhan PSK di Tegal, Motif hingga Ancaman Hukuman Buat Pelaku
Korban sempat dibawa ke RSUD Suradadi menggunakan sepeda motor, tapi setibanya di rumah sakit Lusi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Mengetahui hal tersebut, saksi mata yaitu Waluyo dan salah satu teman korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Suradadi untuk ditindak.
"Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi."
"Singkatnya Satreskrim berhasil berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku di rumah."
"Tim langsung bergegas mengamankan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa dini hari) beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Sementara sesuai hasil autopsi, Wakapolres menyebut korban mengalami luka akibat kekerasan terutama di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah handphone milik korban, dan satu buah sarung bantal yang terdapat bercak darah.
![Polisi berhasil cepat mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda di dalam kamar sebuah rumah di bekas kompleks Lokaslisasi Peleman, Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (dua kiri) memimpin rilis kasus yang berlangsung di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembunuhan-psk12.jpg)
"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas."
"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."
"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.
Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.
Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.
Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya.
Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati
"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."
"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.
Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur kemana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.
Ia juga mengakui membawa handphone milik korban, tapi Roynaldi berkilah tidak berniat untuk mencuri, melainkan salah membawa handphone atau tidak sengaja terbawa.
"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban."
"Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban."
"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai
(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)