Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya
Bripda Randy Bagus dipecat dari anggota kepolisian terkait aborsi mahasiswi Mojokerto
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bripda Randy Bagus (21) dipecat dari anggota kepolisian terkait aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).
Bripda Randy Bagus mendapat yang menjadi tersangka dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022).
Kepastian hukum atas status keanggotaan kepolisian anggota Samapta Polres Pasuruan itu, setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.
Baca juga: Oknum Bripda Randy Jalani Sidang Etik Profesi di Polda Jatim Terkait Kasus Aborsi Mahasiswi
Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.
Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.
Baca juga: Bripda IR Dilaporkan Terkait Penggelapan Sepeda Motor: Pelaku Awalnya Hanya Meminjam
"Itu sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.