Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya

Bripda Randy Bagus dipecat dari anggota kepolisian terkait aborsi mahasiswi Mojokerto

Editor: Erik S
zoom-in Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus (21) anggota polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/1/2022). 

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Ayah Bripda Randy Jelaskan Hubungan Anaknya dengan Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukannya itu. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian, pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto, hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan. Tak pelak kasus kematian NW itu, menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag terkait kasus itu masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.

(Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat

dan

Terjawab Hukuman Lain yang Bakal Diterima Bripda Randy Selain Dipecat karena Kasus Aborsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas