Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Dana Kegiatan Rp 545 Juta, Mantan SMKN 4 Kota Sukabumi Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

DH menghimpun dana dari orangtua siswa atau murid dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gelapkan Dana Kegiatan Rp 545 Juta, Mantan SMKN 4 Kota Sukabumi Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Mantan kepala sekolah menengah negeri kejuruan (SMKN 4) berinisial DH diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat. 

Tim penyidik kejaksaan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pun menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan DH.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan, tersangka DH di dampingi penasehat hukum telah mengakui atas perbuatan yang dilakukannya. 

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal (28/01/ 2022) sampai dengan (16/02/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota," ujar Arif. 

Arif menjelaskan, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan  bahwa saat dilakukan pemeriksaan terungkap fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DH selaku Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi. 

Baca juga: Warga Sunda Sukabumi Akan Gelar Aksi di DPRD Kota Minta Arteria Dahlan Diberi Sanksi Tegas

"Yakni telah memaksakan menghimpun dana dari orangtua siswa atau murid dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan pembayaran uang pembiayaan swadaya, dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545 juta sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi.

"Ancaman pidana kata Arif, pelaku DH  dikenakan Pasal 12 huruf e dengan ancaman 4 tahun masimal 20 tahun. Ada puun denda minimal 200 juta maksimal 1  miliar dan Pasal 8 minimal 3 tahun maksimal 15 tahun denda min 150 juta hingga 750 juta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kepala SMK di Sukabumi Gelapkan Uang Kegiatan Siswa, Nilainya Rp 0,5 Miliar, Kini Ditahan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas