KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan sang Anak, Sita Uang dan Dokumen Perusahaan
KPK telah menggeledah Kantor Bupati Langkat dan perusahaan dari anak Terbit, Dewa Rencana Perangin-angin. KPK menyita uang dan dokumen perusahaan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu Kantor Bupati Langkat serta perusahaan milik anak Terbit, Dewa Rencana Peranginangin.
Dikutip dari Tribun Medan, penggeledahan di Kantor Bupati Langkat dilakukan Kamis (27/1/2022) di Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat.
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang dilakukan Terbit.
Diketahui terdapat delapan mobil penyidik dan Brimob Polda Sumut terparkir di pelataran kantor.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat
Sekitaran lokasi dari Kantor Bupati Langkat tersebut disterilkan dari pegawai dan awak media.
"Mohon maaf sedang ada penggeledahan dan bagi yang tidak berkepentingan keluar dari gedung kantor," ujar seorang personel.
Hingga saat ini, hasil dari penggeledahan di Kantor Bupati Langkat ini belum diberitahukan oleh KPK.
Perusahaan Anak Terbit juga Digeledah
Selain Kantor Bupati Langkat, KPK dan Brimob Polda Sumut juga menggeledah perusahaan anak dari Terbit, Dewa Rencana Peranginangin.
Dikutip dari Tribun Medan, penyidik KPK mendapatkan sejumlah bukti baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen transaksi yang mengalir ke perusahaan Dewa.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disia untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka Terbit Rencana Peranginangin," kata Ali, Kamis (27/1/2022).
Ali juga menambahkan, temuan bukti ini ada keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Langkat.
Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif
Hanya saja dirinya belum dapat menjelaskan secara detail, berapa uang yang diamankan dari perusahaan Dewa.
Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (25/1/2022).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah serta dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara.
Terkait temuan yang didapatkan, Ali mengatakan barang bukti uang dan dokumen itu akan didalami lebih lanjut dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dipanggil.
Selain itu, KPK juga menemukan satwa yang dilindungi undang-undang di dalam rumah kader Partai Golkar tersebut.
Sementara hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.
Adapun keenam tersangka tersebut yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor yaitu Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kelima tersangka di atas adalah sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17
Kemudian untuk sau tersangka lain yatu kontraktor dan sebagai pemberi suap, Muara Peranginangin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Medan/Satia)
Artikel lain terkait OTT Bupati Langkat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.