Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Ditahan Propam Polrestabes Medan Karena Istri Lebih dari Satu

Ia ditahan selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi Ditahan Propam Polrestabes Medan Karena Istri Lebih dari Satu
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ditahan di sel Propam Polrestabes Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ditahan di sel Propam Polrestabes Medan.

Ia ditahan selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi.

Kasus tersebut disidangkan pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang Bagops Polrestabes Medan.

Sebelumnya sidang tersebut direncanakan berlangsung di Aula Patria Tama dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan Personel Reskrim sejajaran Polrestabes Medan.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jalan Raya Pasar Minggu

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala.

Ia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Terkait kabar tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/1/2022) membenarkan Bripka JI dijatuhi hukuman 14 hari.

" Iya kena 14 hari dia,"kata Kompol Tommy.
Saat ditanyakan kebenaran Bripka JI memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam juga membenarkan.

Berita Rekomendasi

"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu ya benar lah,"ungkapnya.

Baca juga: Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Libatkan WNA Sebagai Manajer, Polisi Ungkap Modusnya 

Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara anggotanya hingga disidangkan oleh Kasipropam.

Namun dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan prosesnya ditangani Propam Polrestabes Medan.

"Iya benar anggota kita, tapi kasusnya tidak begitu tahu. Untuk keterangan ke kasi Propam saja ya," pungkas Kompol Faidir Chaniago.

Kapolda Pecat 28 Anak Buah 

Sebelumnya Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memecat 28 personel Polda Sumut,
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di Aula Tribata Polda Sumut dihadiri beberapa polisi yang dipecat.

Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan 

Adapun mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas