Oknum Polisi Ditahan Propam Polrestabes Medan Karena Istri Lebih dari Satu
Ia ditahan selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ditahan di sel Propam Polrestabes Medan.
Ia ditahan selama 14 hari karena diduga memiliki istri lebih dari satu dan disebut tidak dinafkahi.
Kasus tersebut disidangkan pada saat sidang kode etik yang dilaksanakan di ruang Bagops Polrestabes Medan.
Sebelumnya sidang tersebut direncanakan berlangsung di Aula Patria Tama dipindah ke Bagops lantaran aula Patriatama digunakan untuk pengarahan Personel Reskrim sejajaran Polrestabes Medan.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jalan Raya Pasar Minggu
Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, Bripka JI dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji secara berkala.
Ia juga dijatuhi hukuman pimpinan sidang dengan hukuman kurungan selama 14 hari.
Terkait kabar tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (27/1/2022) membenarkan Bripka JI dijatuhi hukuman 14 hari.
" Iya kena 14 hari dia,"kata Kompol Tommy.
Saat ditanyakan kebenaran Bripka JI memiliki istri lebih dari satu, Kasi Propam juga membenarkan.
"Masalahnya sudah kita sidangkan dan sudah kita putuskan, terkait kebenaran dia memiliki istri lebih dari satu ya benar lah,"ungkapnya.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Libatkan WNA Sebagai Manajer, Polisi Ungkap Modusnya
Sementara itu, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara anggotanya hingga disidangkan oleh Kasipropam.
Namun dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan prosesnya ditangani Propam Polrestabes Medan.
"Iya benar anggota kita, tapi kasusnya tidak begitu tahu. Untuk keterangan ke kasi Propam saja ya," pungkas Kompol Faidir Chaniago.
Kapolda Pecat 28 Anak Buah
Sebelumnya Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak memecat 28 personel Polda Sumut,
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di Aula Tribata Polda Sumut dihadiri beberapa polisi yang dipecat.
Baca juga: Lagi, Markas Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK Digerebek Polisi, 27 Orang Diamankan
Adapun mereka yang dipecat dari dinas Kepolisian lantaran terlibat berbagai macam kasus seperti lari dari dinas, terlibat narkoba dan pemerkosaan terhadap istri tahanan.
"Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personil Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021) sore.
Dari 28 orang itu 17 personel terlibat termasuk kasus lama pada jaman dua Kapolda sebelumnya.
Sementara itu 10 orang terlibat kasus narkoba di Tanjung Balai dan 1 orang lagi kasus pencabulan terhadap istri tahanan dari Polsek Kutalimbaru.
Panca menuturkan ini merupakan ketegasan Polda Sumut terhadap anggotanya yang nakal. Ia menyebut tidak ada tempat bagi personel yang terlibat kasus khususnya narkoba.
Tak hanya dipecat dari Polri, 10 personel Polres Tanjung Balai yang terlibat dalam sindikat narkoba pun masih berlangsung sidang pidana umumnya.
"Sebagai teman-teman ketahui kasus Tanjung Balai masih berproses di sidang pengadilan orang 10 orang sana. Sesuai arahan bapak Kapolri, tidak boleh main-main dengan masalah narkotika," ucapnya.
Sebanyak 28 polisi itu sudah melewati serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik dan disiplin. Dari hasil tersebut dinyatakan mereka bersalah.
Meski hanya dihadiri dua personel dalam pemecatan ini, Panca menyebut upacara ini merupakan peringatan agar personel jajarannya tak main-main dalam bekerja sebagai anggota Polri.
"Itu menjadi sebuah keputusan saya dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntanbilitas kepada masyarakat," tutupnya.
(mft/www.tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Seorang Oknum Polisi Digelandang ke Sel Propam Polrestabes Medan, Gara-gara Istri Lebih dari Satu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.