Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Rekam Jejak Mantan Bupati Talaud | Belasan Siswa SD Dihukum Makan Sampah Plastik

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Rekam jejak mantan Bupati Talaud hingga belasan siswa SD dihukum makan sampah plastik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Regional: Rekam Jejak Mantan Bupati Talaud | Belasan Siswa SD Dihukum Makan Sampah Plastik
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Rekam jejak mantan Bupati Talaud, Sri Wahyuni yang masuk bui lagi.

Lalu, seorang perempuan teriak panggil nama Wali Kota Bobby Nasution.

Kemudian, seorang PSK muda di Tegal tewas di tangan pelanggannya.

Selanjutnya, belasan siswa SD di Buton dihukum makan sampah plastik oleh gurunya.

Berita lain, pria keturunan Jepang meninggal di lokalisasi Sarkem Yogyakarta.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Perusahaan sang Anak, Sita Uang dan Dokumen Perusahaan

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:

BERITA REKOMENDASI

1. Rekam Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri

Inilah rekam jejak Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Seperti yang diketahui, Sri Wahyumi harus kembali masuk bui setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (25/1/2022), Sri tampak menangis dan mendatangi ketiga anak dan keluarganya.

Sri terbukti menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.


Gratifikasi tersebut diterima oleh Sri pada tahun 2014-2017.

Padahal, Sri baru bebas dari penjara pada 29 April 2021 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas