Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi karena Terima Gratifikasi

Berikut ini profil Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang masuk bui kembali setelah terbukti menerima gratifikasi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi karena Terima Gratifikasi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali masuk bui.

Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (25/1/2022).

Dirinya terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.

Dengan adanya vonis tersebut, Sri Wahyumi harus kembali meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi.

Baca juga: Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Ini Kembali Masuk Bui, Berikut Rekam Jejaknya

Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara

Sebab sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.

Ia baru dibebaskan pada April 2021 setelah mendekam di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Kini, belum ada setahun pasca-kebebasannya, mantan bupati yang dikenal kontroversial ini kembali dibui.

Berita Rekomendasi

Lantas, seperti apa sosok Sri Wahyumi Maria Manalip?

Baca juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud yang Kembali Masuk Bui, Pernah Ngamuk saat Dijemput KPK

Baca juga: Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi

Berikut profil Sri Wahyumi Maria Manalip serta kasus yang pernah menjeratnya, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sosok Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977.

Ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara.

Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.

Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas