PROFIL Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi karena Terima Gratifikasi
Berikut ini profil Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang masuk bui kembali setelah terbukti menerima gratifikasi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
2. Pindah-pindah Partai
Dikutip dari Kompas.com, saat maju di Pilkada 2013, Sri Wahyumi mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip.
Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDIP dan meninggalkan Gerindra.
Ia pun dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Tak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDIP retak dan tak pernah menghadiri rapat-rapat partai.
Bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Ia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDIP ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.