Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah Bebas, Honor Mengajar yang Ditunggu 24 Tahun Akhirnya Dibayar
Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
Selama 24 tahun Munir terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya.
Namun, tak ada realisasi pencairan gajinya.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah
Baca juga: Terungkap Kehidupan Munir Alamnyah, Eks Guru Honorer yang Bakar Gedung Sekolah di Garut
Berikut fakta-fakta mantan guru honorer yang dinyatakan bebas sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Bebas Hasil Kesepakatan
Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujarnya di Mapolres Garut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Sujud Syukur setelah Bebas
Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur.
Ia bersyukur kasusnya tersebut tidak dilanjutkan.