Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta di Sel Milik Eks Bupati Langkat Mulai Terkuak, Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng

Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta di Sel Milik Eks Bupati Langkat Mulai Terkuak, Ada yang Meninggal Saat di Dalam Kerangkeng
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Selain dugaan perbudakan, keluarga para tahanan juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Surat perjanjian itu berisikan beberapa poin salah satunya keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan dalam sel pribadi milik Canang sakit, atau meninggal dunia.

Surat itu ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata Edwin.

Berdasarkan keterangan keterangan saksi yang diterima LPSK, para tahanan juga tidak diizinkan menemui keluarga selama 3 sampai 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Tahanan pun hanya dalam rutan yang dengan ukuran yang sangat kecil yang dihuni hingga puluhan orang.

"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk. Kondisinya sangat kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan.

Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar dia.

Selain itu, para tahanan juga tidak boleh keluar dari dalam kerangkeng untuk melakukan ibadah. Jika pun ingin sholat, para tahanan hanya boleh melaksanakan di dalam ruang tahanan.

Kata Edwin, para tahanan menjalani masa kurungan mulai dari satu tahun hingga empat tahun lamanya. Selama itu mereka hanya diperbolehkan keluar atas izin dari pihak pengelola.

"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, sholat jumat atau sholat eid tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," ungkapnya.

Edwin pun meminta agar pihak kepolisian secara terang mengusut persoalan tersebut. Dia meminta agar pihak penegak hukum tidak terkecoh dengan isu rumah rehabilitasi penguna narkoba yang dinyatakan Rencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas