Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Guru Honorer Bakar Sekolah: Gaji Tidak Dibayar Selama 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

Berikut fakta terkait kasus guru membakar sekolah di mana ternyata gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan namun saat ini telah dibebaskan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Kasus Guru Honorer Bakar Sekolah: Gaji Tidak Dibayar Selama 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terkait eks guru honorer yang nekat membakar sekolah di SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat bernama Munir Alamsyah.

Diketahui terjadi peristiwa pembakaran di SMPN 1 Cikelet, Garut.

Dikutip dari Tribun Jabar, Munir mengaku membakar sekolah karena honornya selama dua tahun mengajar pada tahun 1996-1998, tak dibayar pihak sekolah sebesar Rp 6 juta

Sejak tidak mengajar, Munir pun kerap datang ke sekolah dan menanyakan haknya namun hasilnya nihil.

Kemarahan Munir pun memuncak 24 tahun kemudian dan memutuskan untuk nekat membakar sekolah tersebut yang menyebabkan dua ruangan terbakar.

Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah

Baca juga: Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Sujud Syukur Usai Dibebaskan

Kronologi awal pembakaran itu ketika Munir memasuki sekolah saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah Jumat pada 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WB.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Berita Rekomendasi

Selain marah karena gajinya tidak kunjung dibayarkan, Munir juga memiliki masalah ekonomi dan menuntut haknya selama ia mengajar.

Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Munir Alamsyah Sujud Syukur
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Munir dibebaskan karena didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami melihat bahwa disni memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengna jalur restorative justice," kata Wirdhanto.

Sosok Munir: Tidak Punya Rumah dan Jadi Marbot Masjid

Masih dikutip dari Tribun Jabar, Munir tidak memiliki rumah dan tinggal di masjid sebagai marbot di kampungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas