Kapolda Minta Tidak Ada yang Melindungi Pelaku Pembakaran Double O Sorong: DPO Berjumlah 7 Orang
Kapolda Papua Barat, Ijen Pol Tornagogo Sihombing meminta kepada semua pihak tidak ada yang melindungi kasus Sorong
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kapolda Papua Barat, Ijen Pol Tornagogo Sihombing meminta kepada semua pihak tidak ada yang melindungi daftar pencarian orang (DPO) kasus bentrok di Sorong.
Polisi telah memasukkan nama tujuh orang ke dalam DPO kasus pembakaran. Sementara satu orang lagi jadi DPO kasus pembacokan.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Tornagogo, kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Hingga saat ini, pihaknya mengejar para DPO pada kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Tewas di Double O Sorong, Termasuk DJ Indah Cleo
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku, sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat, maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Terduga Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong yang Tewaskan 18 Orang
Ia berujar, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga harus semua pihak bertanggungjawab untuk mengamankan daerah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh orang DPO tersebut berinsial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 DPO Pembakaran Double O Sorong dan 1 Orang DPO Kasus Pembacokan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.