Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria di Pidie Aceh Dipenjara Setelah Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacarnya

SB dipolisikan karena telah menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya hanya karena tak terima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria di Pidie Aceh Dipenjara Setelah Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacarnya
For Serambinews.com
Tersangka SB (30) pria asal Pidie yang ditangkap karena menyebarkan foto dan video mantan pacarnya, Rabu (26/1/2022). 

Turut dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya, urai Kompol Ryan.

Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Khusus tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Diputuskan Oleh Pacarnya, Pria Asal Pidie Sebar Foto dan Video Saat Masih Bersama

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas