Pria di Pidie Aceh Dipenjara Setelah Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacarnya
SB dipolisikan karena telah menyebar rekaman foto dan video mantan pacarnya hanya karena tak terima diputuskan hubungan oleh mantan pacarnya.
Editor: Dewi Agustina
"Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).
Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya, saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.
Pelaku ingin membuat korban malu.
Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.
"Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya," tambahnya.
"Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshoot saat keduanya masih memiliki hubungan spesial," terang Kompol Ryan.
Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan pelaku ikut menyertakan kalimat "Open BO Area Banda Aceh".
Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh.”
Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.
Karena dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu.
"Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain," katanya.
Baca juga: Pria India Buat Video Panas dengan Wanita Lain Lalu Rekamannya Dikirim ke Istri dan Mertua
"Seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.