Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Mediasi Kemendagri, Konflik Lahan Plasma di Bengkalis Berakhir

(Kemendagri) melakukan mediasi atas konflik pertanahan atau lahan plasma di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Mediasi Kemendagri, Konflik Lahan Plasma di Bengkalis Berakhir
slothconservation.com
Ilustrasi hutan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan mediasi atas konflik pertanahan atau lahan plasma di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pihak yang terlibat konflik yakni PT Surya Dumai Agrindo (SDA) dan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM).

Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo mengatakan, salah satu polemik yang diselesaikan adalah penyerahan kebun plasma kepada Koperasi BBDM di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Salah satu poin yang disepakati adalah penyerahan lahan perkebunan sebanyak 25 persen kepada koperasi, dalam hal ini warga yang berada dilahan tersebut," kata Suwitno dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

"Sesuai dengan hasil rapat yang kami dapati, pihak Adwil memandang dalam persoalan ini juga disepakati tidak ada pengurusan lain yang sah selain kami," imbuhnya.

Ia mengatakan yang menjadi tuntutan pihak koperasi adalah meminta perusahaan memenuhi kewajiban, yaitu menyerahkan lahan plasma untuk masyarakat melalui Koperasi BBDM. 

Namun yang terjadi di lapangan, perusahaan justru bermitra dengan pihak atau dengan pengurus koperasi BBDM yang tak sah.

Baca juga: Beredar Surat Pencopotan Wakil Bupati Ende yang Baru Dilantik, Kemendagri Belum Beri Tanggapan

BERITA TERKAIT

"Dasar mereka membuat itu adalah surat penunjukan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis yaitu menunjuk salah satu pengurus, surat itu sudah jadi objek sengketa," ucap dia.

Adapun dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Koperasi BBDM memenangkan gugatan.

Hal ini sesuai keputusan PTUN Nomor 217/B/2020/PT.TUN.MDN yang membatalkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor 518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.

"Sesuai keputusan PTUN, Dinas KUKM Bengkalis mencabut surat tersebut. Artinya pengurus yang bermitra dengan PT SDA itu adalah ilegal dan kami pemenangnya," terang Suwitno.

Sementara itu kuasa hukum Koperasi BBDM, Alvon Kurnia Palma menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan yang di mediasi Kemendagri, SDA juga diwajibkan menyerahkan lahan sebesar 25 persen kepada masyarakat, atau 1.600 dari 6.800 hektare.

"Sesuai kesepakatan, kami berharap perusahaan memenuhi kewajiban. Pertama, pencabutan surat dari Dinas KUKM Bengkalis, lalu perusahaan menyerahkan lahan kepada masyarakat seluas 1.600 hektar dari 6.800 hektar," kata Alvon.

Dalam pertemuan yang digelar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengundang pihak PT SDA dan Koperasi BBDM, disepakati beberapa poin. Antara lain:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas