Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Mediasi Kemendagri, Konflik Lahan Plasma di Bengkalis Berakhir

(Kemendagri) melakukan mediasi atas konflik pertanahan atau lahan plasma di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Mediasi Kemendagri, Konflik Lahan Plasma di Bengkalis Berakhir
slothconservation.com
Ilustrasi hutan 

1. Peserta Rapat sepakat untuk menghomati putusan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 217/B/2020/PT.TUN.MDN yang membatalkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor 518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.

2 Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi keabsahan terhadap Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan Nomor 358KPTS/2020 (SK CPCL) yang diterbitkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis.

3. Mengingat perjanjian antara Koperasi BBOM dengan PT. Riau Makmur Sentosa (sekarang dilanjutkan oleh PT. SDA) adalah perjanjian antara dua badan hukum, maka pemenuhan kewajiban PT. SDA sebagaimana perjanjian dimaksud ditunaikan kepada Koperasi BBDM untuk penetapan penerima kebun plasma sepenuhnya menjadi kewenangan Koperasi BBDM.




4. Pemerintah Kabupaten Bengkalis memfasilitasi proses penyerahan kebun plasma kepada Koperasi BBOM dalam rangka pelaksanaan penanganan sengketa pertanahan sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

5. Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau akan membina dan mengawasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis agar memedomani hasil fasilitasi tindak lanjut rapat ini sebelum penetapan penerbitan sertifikat plasma, dan,

6. Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat menindaklanjuti fasilitasi sebagaimana angka 2 di atas pada Minggu ke-2 bulan Februari 2022 dan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, baik di bidang pembinaan umum maupun pembinaan teknis.
 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas