Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong di Tuban Capai 60 Orang, Kerugian yang Diderita Rp 4 Miliar Lebih

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korban Investasi Bodong di Tuban Capai 60 Orang, Kerugian yang Diderita Rp 4 Miliar Lebih
ist
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Setelah  menetapkan Fauzia (21) sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), Satreskrim Polres Tuban menetapkan tersangka kasus penipuan investasi bodong atas nama Irwid/IR (22), perempuan asal Sendangharjo, Tuban.

Irwid ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/1/2022) dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Tuban.

"IR sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, kasus bermula saat para korban yang menitipkan uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meminta hasil keuntungan atau profit kepada IR.

Namun IR menjawab masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolres Lamongan.

Baca juga: On Track, Proyek GRR Tuban Berhasil Serap 1.220 Pekerja Lokal

Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan juga korban diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut para pelapor, kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.

Namun dari data yang dikembangkan Satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 4 miliar lebih. 

Alhasil, keterangan yang digali menguatkan peran reseller sebagai pelaku penipuan.

"Dari 60 korban yang kami lakukan pengembangan kerugian mencapai Rp 4.036.775.000," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.


Sebelumnya, Satreskrim Porles Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Tuban, sebagai tersangka kasus investasi bodong di Tuban, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita Sendangharjo Jadi Tersangka Investasi Bodong di Tuban, Polisi: Kerugian Capai Rp 4 M Lebih

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas