Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa Kurir Ganja 114 Kg di Bengkalis Riau Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Bengkalis Riau vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir ganja 114 kilogram lebih

Editor: Erik S
zoom-in 2 Terdakwa Kurir Ganja 114 Kg di Bengkalis Riau Divonis Penjara Seumur Hidup
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Bengkalis Riau vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir ganja 114 kilogram lebih, Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri divonis.. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS -  Pengadilan Negeri Bengkalis Riau vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir ganja 114 kilogram lebih, Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.

Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis pada Kamis (27/1/2022).

Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Dari fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan perkara ini berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara

Melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.

Keyakinan majelis sesuai dengan dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga layak di jatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia pada persidangan kemarin kedua pihak baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya terhadap perkara ini.

Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi di Semarang Divonis 6 Bulan Penjara

"Kemarin saat setelah pembacaan putusan baik terdakwa maupun JPU masih pikir pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” terangnya.

“ Mereka memang memiliki waktu satu pekan untuk menentukan menerima ataupun mengambil upaya hukum lainnya," imbuh Ulwan.

Seperti diberitakan sebelumnya dua terdakwa kasus kepemilikan ganja kering seberat 114 kilogram dituntut dengan pidana penjara 20 tahun.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis, Kamis (6/1/2022) kemarin.


Hal ini diungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah kepada media, Kamis (13/1/2022).

Dua terdakwa tersebut diantaranya Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas