Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku

Ketiga pelaku saat itu sedang berada di KM Tidar ketika tim yang dipimpin Kapolres Fakfak datang melakukan penangkapan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku
Polres Fakfak
Pelaku yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O Sorong dibekuk aparat Polres Fakfak, Papua Barat, Minggu (30/1/2022). 

"Empat orang DPO pembakaran sementara satu orang lagi masuk dalam eksekutor KR (27)," ujarnya.

Tetapkan 7 DPO

Sebelumnya Polda Papua Barat menetapkan 7 terduga pelaku kasus bentrok dan pembakaran klub malam Double O di Sorong dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 7 Terduga Pelaku Bentrok di Sorong Masuk DPO, Kapolda: Jangan Coba-coba Melindungi Mereka

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh DPO tersebut berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.

"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).

Tornagogo menegaskan hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak berusaha menyembunyikan pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.

"Jika semuanya sudah sepakat (menyerahkan kasus ke polisi), maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," tegasnya.

Ia mengatakan, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga semua pihak harus berkontribusi untuk menjadi keamanan wilayah.

3 Jenazah Dipulangkan

Sementara itu dua dari tiga jenazah korban bentrok di Sorong yang telah teridentifikasi akan segera dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.


Adalah jenazah Indah Sukmadani atau DJ Indah Cleo (23) dan Ferman Syahputra (33) yang rencananya dipulangkan hari ini, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 10.00 WIT.

Kaur DVI Biddokkes Polda Papua Barat, AKP Mudjianto mengatakan, semua persyaratan administrasi pemulangan jenazah sudah dirampungkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas