Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku

Ketiga pelaku saat itu sedang berada di KM Tidar ketika tim yang dipimpin Kapolres Fakfak datang melakukan penangkapan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku
Polres Fakfak
Pelaku yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O Sorong dibekuk aparat Polres Fakfak, Papua Barat, Minggu (30/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga dari tujuh nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O Sorong dibekuk aparat Polres Fakfak, Papua Barat, Minggu (30/1/2022) malam.

Ketiganya diringkus saat hendak melarikan diri ke daerah asalnya di Maluku.

Mereka adalah E, OB, dan JM alias D.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, tiga orang itu ditangkap di Pelabuhan Fakfak.

"Ketiga orang tersebut ditangkap setelah kita lakukan koordinasi dengan Kapolres Fakfak," ujar Adam kepada sejumlah awak media, Senin (31/1/2022).

Ketiga pelaku saat itu sedang berada di KM Tidar ketika tim yang dipimpin Kapolres Fakfak datang melakukan penangkapan.

"Ketiga orang tersebut ditangkap pada pukul 23.00 WIT di Fakfak saat mereka ingin melarikan diri keluar dari Kota Sorong," ungkap Adam.

Berita Rekomendasi

Ketiga orang tersebut akan dikirim ke Kota Sorong untuk menjalani proses hukum.

Peran Masing-masing Pelaku

Polisi mengungkapkan, ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.

E ikut menjadi pihak yang melakukan pembakaran Double O Sorong.

OB berperan sebagai perusak mobil dan pembakar Double O Sorong.

Sementara JM alias D merupakan pelaku dari pengrusakan di Double O Sorong.

Saat ini polisi masih memburu lima pelaku bentrok di Sorong yang masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas