3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Dibawa ke Polres Sorong Kota
Mereka langsung dijemput dan mendapatkan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O yang ditangkap di Pelabuhan Fakfak, Papua Barat tiba di Kota Sorong, Senin (31/1/2022).
Informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketiga tersangka diterbangkan dari Fakfak ke Sorong sekitar pukul 12.00 WIT, menggunakan pesawat komersil.
Ketiganya tiba di Bandara Domine Eduard Osok (Deo) Sorong sekira pukul 13.01 WIT.
Setibanya di Bandara Deo Sorong, mereka langsung dijemput dan mendapatkan pengawalan ketat dari tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Sorong Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi TribunPapuaBarat.com.
"Iya benar, mereka sudah di Polres Sorong Kota," ucapnya.
Sebelumnya tiga dari tujuh nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran THM Double O Sorong dibekuk aparat Polres Fakfak, Papua Barat, Minggu (30/1/2022) malam.
Ketiganya diringkus saat hendak melarikan diri ke daerah asalnya di Maluku.
Mereka adalah E, OB, dan JM alias D.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, tiga orang itu ditangkap di Pelabuhan Fakfak.
"Ketiga orang tersebut ditangkap setelah kita lakukan koordinasi dengan Kapolres Fakfak," ujar Adam kepada sejumlah awak media, Senin (31/1/2022).
Ketiga pelaku saat itu sedang berada di KM Tidar ketika tim yang dipimpin Kapolres Fakfak datang melakukan penangkapan.
"Ketiga orang tersebut ditangkap pada pukul 23.00 WIT di Fakfak saat mereka ingin melarikan diri keluar dari Kota Sorong," ungkap Adam.
Baca juga: 3 DPO Kasus Pembakaran Double O Sorong Diringkus di Fakfak, Berikut Peran Masing-masing Pelaku
Ketiga orang tersebut akan dikirim ke Kota Sorong untuk menjalani proses hukum.
Peran Masing-masing Pelaku
Polisi mengungkapkan, ketiga orang tersebut memiliki peran masing-masing.
E ikut menjadi pihak yang melakukan pembakaran Double O Sorong.
OB berperan sebagai perusak mobil dan pembakar Double O Sorong.
Sementara JM alias D merupakan pelaku dari pengrusakan di Double O Sorong.
Saat ini polisi masih memburu lima pelaku bentrok di Sorong yang masih buron.
"Empat orang DPO pembakaran sementara satu orang lagi masuk dalam eksekutor KR (27)," ujarnya.
Sebelumnya Polda Papua Barat menetapkan 7 terduga pelaku kasus bentrok dan pembakaran klub malam Double O di Sorong dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh DPO tersebut berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Tornagogo menegaskan hingga saat ini polisi masih terus memburu pelaku.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Eksekutor Pembacokan di Double O Sorong Sorong Papua Bara Jadi Tersangka
Ia juga meminta masyarakat agar tidak berusaha menyembunyikan pelaku.
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat (menyerahkan kasus ke polisi), maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," tegasnya.
Ia mengatakan, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga semua pihak harus berkontribusi untuk menjadi keamanan wilayah.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 3 DPO Kasus Pembakaran THM Double O yang Ditangkap di Fakfak Tiba di Polres Sorong Kota